Markas Pinjol Daring di Kuta Utara Terbongkar, Imigrasi Amankan 17 WNA

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas pinjaman pribadi secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis (22/10/2026). Belasan WNA itu diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka, dengan menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas operasional bisnis pinjaman daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, aktivitas tersebut dikelola oleh tiga orang yang bertindak sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya menjalankan tugas sebagai administrator atau admin.

Dalam menjalankan usahanya, mereka mempromosikan layanan pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Calon pelanggan kemudian diidentifikasi melalui pengumpulan data, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi pribadi lainnya.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sasaran pelanggan mereka adalah warga negara asing. Imigrasi menyatakan belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan dalam aktivitas tersebut.

Baca juga:  POTBI Bangli Dipimpin Ni Wayan Redari, Fokus Perkuat Gerakan Sehat Berbasis Budaya

15 WNA Malaysia dan Dua WNA Singapura

Dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura.

Atas dugaan pelanggaran keimigrasian, seluruhnya telah dikenai tindakan administratif berupa pendetensian. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian tanpa membedakan asal negara.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

Pengawasan WNA di Bali Diperkuat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

Baca juga:  Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Sosok di Balik Kesuksesan Djarum dan BCA

Menurutnya, dukungan terhadap sektor pariwisata Bali harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan kepatuhan warga negara asing terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi berharap kehadiran aparat di tengah masyarakat dapat turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. (dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top