DENPASAR | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran tata ruang, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TRAP Bali, serta pengendalian izin baru sektor pariwisata di kawasan yang mengalami kejenuhan ruang.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus TRAP yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-54 (Intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin (26/10/2026), di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Laporan yang disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., itu merangkum pelaksanaan pengawasan selama enam bulan, terhitung sejak 6 April hingga 6 Oktober 2026. Pengawasan mencakup persoalan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penyelenggaraan perizinan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Bali.
Melalui laporan tersebut, Pansus menegaskan bahwa pengawasan pembangunan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen dan rekomendasi administratif. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret, mulai dari verifikasi pelanggaran, penertiban perizinan, penyelesaian persoalan aset daerah, hingga pemulihan fungsi ruang dan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Selama menjalankan tugas, Pansus TRAP melaksanakan sedikitnya 31 kegiatan pengawasan yang terdiri atas 17 kegiatan rapat serta 14 inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan lapangan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Pansus merumuskan tujuh rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan.
Pansus menilai, pengawasan selama enam bulan itu turut meningkatkan perhatian publik terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Dukungan serta perhatian datang dari masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, penggiat media sosial, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan internasional.
Namun, meningkatnya perhatian publik tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Menurut Pansus, keberhasilan pengawasan harus dinilai dari kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan secara nyata, menindak pelanggaran yang terbukti, serta memulihkan fungsi ruang dan lingkungan yang terdampak.
Karena itu, setiap rekomendasi perlu dilengkapi dengan instansi penanggung jawab, target penyelesaian, dan mekanisme evaluasi yang terukur. Laporan akhir tersebut diharapkan menjadi dasar keberlanjutan pengawasan DPRD Bali sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam sektor tata ruang, Pansus TRAP menyoroti pentingnya pengendalian pembangunan agar tidak mengorbankan daya dukung lingkungan, lahan produktif, kawasan lindung, sempadan pantai, sempadan sungai, serta lanskap alam dan budaya Bali.
Pansus memandang tata ruang bukan sekadar instrumen administratif untuk menerbitkan izin pembangunan, melainkan perangkat hukum untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan kebudayaan Bali.
Investasi dan pembangunan pariwisata tetap diperlukan, tetapi seluruh kegiatan usaha harus mematuhi peruntukan ruang, persyaratan perizinan, dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Pansus mengingatkan bahwa pelanggaran yang dibiarkan tanpa penanganan efektif dapat menciptakan preseden buruk. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat ditoleransi selama kegiatan usaha masih menghasilkan keuntungan ekonomi.
Untuk mencegah hal itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota didorong mempercepat verifikasi temuan Pansus, menentukan tindakan korektif, dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.
Penanganan dapat mencakup penghentian kegiatan, pembongkaran, maupun pemulihan fungsi ruang apabila diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pansus juga menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, penegakan hukum tidak semata-mata mengandalkan teguran administratif ketika terdapat dasar hukum untuk tindakan yang lebih tegas.
Rekomendasi Pansus TRAP mengacu pada kerangka peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan ruang, perlindungan lingkungan, pertanahan, perizinan, dan pemerintahan daerah.
Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 10 UU Penataan Ruang mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai lingkup kewenangannya. Sementara itu, Pasal 61 memuat kewajiban menaati rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, juga menjadi bagian dari kerangka penanganan dugaan tindak pidana penataan ruang. Penerapan sanksi pidana tetap harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan pemenuhan unsur tindak pidana sesuai hukum.
Pansus turut menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Di tingkat daerah, sejumlah regulasi strategis Bali yang menjadi perhatian meliputi:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Pansus mendorong agar regulasi tersebut diterapkan secara konsisten melalui pengawasan lapangan, verifikasi perizinan, pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan kawasan pantai, serta pencegahan praktik kepemilikan tanah secara nominee yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Seluruh upaya tersebut ditempatkan dalam kerangka visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.
Persoalan pemanfaatan kawasan sempadan sungai menjadi salah satu perhatian penting Pansus TRAP. Pembangunan hotel, vila, resor, dan fasilitas pariwisata di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan perlu diperiksa apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atau penyimpangan persyaratan perizinan.
Pengawasan tersebut perlu memperhatikan kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, berkurangnya kawasan resapan, sedimentasi, serta hambatan aliran air yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Sebagai langkah konkret, Pansus mengusulkan program Nuluh Tukad, yakni penelusuran sungai secara berkala dan terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis serta instansi berwenang.
Program ini diharapkan dapat mengidentifikasi titik penyempitan sungai, memetakan sedimentasi, memeriksa kondisi aliran air, dan mencermati aktivitas pembangunan di sepanjang sempadan.
Hasil pemeriksaan lapangan perlu dicocokkan dengan peta tata ruang, dokumen perizinan, serta data teknis instansi pengelola sumber daya air.
Pansus turut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagai salah satu acuan teknis pengawasan.
Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada garis sempadan yang ditetapkan secara sah, karakteristik sungai, dan hasil verifikasi instansi berwenang.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan sungai diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan banjir setelah kejadian, tetapi juga pada pencegahan risiko ekologis sejak dini.
Pansus TRAP juga mengusulkan kajian instrumen disinsentif ekonomi untuk memperkuat efek jera terhadap pelanggaran tata ruang.
Gagasan tersebut didasarkan pada beragamnya karakteristik pelanggaran, mulai dari skala bangunan, keuntungan ekonomi yang diperoleh, dampak lingkungan, hingga tingkat kesulitan penanganannya.
Pansus menilai, penanganan yang hanya bertumpu pada pembongkaran dapat menghadapi tantangan sumber daya dan pelaksanaan. Namun, membiarkan pelanggaran tanpa tindakan efektif juga berpotensi melemahkan kepastian hukum.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali didorong mengkaji kemungkinan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur disinsentif ekonomi secara sah, terukur, proporsional, dan sesuai kewenangan.
Kajian tersebut perlu mempertimbangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pelanggaran, lamanya pelanggaran berlangsung, skala kegiatan, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan.
Pansus menegaskan pentingnya membedakan kompensasi atas pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), uang paksa pemerintah atau dwangsom, dan disinsentif ekonomi. Ketiganya memerlukan dasar serta kajian hukum yang tepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Pembayaran tidak boleh menjadi jalan untuk membeli toleransi atas pelanggaran. Apabila ketentuan hukum mewajibkan penghentian kegiatan, pembongkaran, atau pemulihan fungsi ruang, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan.
Kajian juga perlu mengevaluasi rencana pengaturan uang paksa pemerintah dan mencegah pengenaan sanksi berganda tanpa dasar hukum yang jelas.
Di bidang pengelolaan aset, Pansus TRAP menekankan perlunya inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Bali, khususnya tanah dan bangunan di kawasan strategis serta aset yang menghadapi persoalan administrasi maupun hukum.
Pansus berpandangan bahwa pengelolaan aset tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administratif. Pemerintah harus memastikan kejelasan status hukum, riwayat perolehan tanah, batas bidang, penguasaan, dan kesesuaian pemanfaatan aset dengan kepentingan publik.
Permasalahan dapat muncul akibat dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, riwayat penguasaan yang belum jelas, kerja sama pemanfaatan yang kurang diawasi, atau penggunaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait didorong memverifikasi data fisik, yuridis, dan administratif, termasuk menelusuri asal-usul tanah, riwayat peralihan, batas bidang, serta status pemanfaatannya.
Evaluasi juga diperlukan terhadap perjanjian kerja sama, sewa, pinjam pakai, dan bentuk pemanfaatan aset lainnya yang melibatkan pihak ketiga. Pemeriksaan harus mencakup dasar hukum perjanjian, kewajiban para pihak, jangka waktu, kewajaran nilai pemanfaatan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan potensi kerugian daerah.
Untuk aset yang digunakan bagi pendidikan, kegiatan sosial, serta pelayanan publik, pemerintah perlu mempertimbangkan fungsi sosial dan manfaatnya bagi masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus mendapatkan proses verifikasi yang objektif. Jika bukti dan ketentuan hukum menunjukkan aset tersebut merupakan hak masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai hukum.
Pemerintah daerah selanjutnya diminta menetapkan daftar prioritas aset bermasalah, menunjuk perangkat daerah penanggung jawab, menentukan target penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD Bali.
Penguatan integrasi data aset berbasis geospasial, koordinasi dengan instansi pertanahan, serta percepatan sertifikasi aset juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah.
Pansus TRAP menilai sistem perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan prosedur harus diimbangi pemeriksaan substantif serta pengawasan setelah izin diterbitkan.
Setiap izin usaha dan pembangunan perlu dipastikan sesuai dengan tata ruang, status penguasaan tanah, persetujuan lingkungan, dan persyaratan teknis yang berlaku.
Penerbitan izin bukanlah akhir dari pengawasan. Pemerintah harus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai persyaratan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang menjadi dasar penerbitannya.
Pansus merekomendasikan evaluasi atas pelaksanaan rekomendasi periode sebelumnya, termasuk mengidentifikasi persoalan yang telah diselesaikan, yang belum ditindaklanjuti, dan yang masih menghadapi kendala.
Setiap kasus perlu memiliki status penanganan yang jelas, instansi penanggung jawab, tahapan penyelesaian, dan target waktu yang dapat dipantau.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tindak pidana, temuan beserta bukti pendukung perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur. Sementara itu, tindakan administratif tetap harus dijalankan oleh instansi yang berwenang berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab tanpa merugikan kepentingan publik.
Salah satu rekomendasi kelembagaan utama Pansus adalah pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali atau Satgas TRAP Bali.
Pansus menilai diperlukan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah yang mampu mengawal penanganan persoalan tata ruang, aset, dan perizinan secara terpadu, berkelanjutan, serta terukur.
Persoalan pembangunan kerap melibatkan banyak sektor, mulai dari kesesuaian tata ruang, status tanah, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga perizinan berusaha. Tanpa koordinasi dan pertukaran data yang efektif, penanganan dugaan pelanggaran berpotensi berjalan lambat dan menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab.
Melalui Satgas TRAP Bali, Pansus mengusulkan mekanisme inventarisasi temuan, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penetapan instansi penanggung jawab, hingga pemantauan perkembangan penyelesaian setiap kasus.
Satgas juga diharapkan mengintegrasikan informasi tata ruang, aset daerah, dan perizinan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Pembentukannya perlu dilengkapi dasar hukum, susunan keanggotaan, pembagian tugas, mekanisme koordinasi, dukungan anggaran, serta sistem pelaporan dan evaluasi.
Pansus menegaskan, Satgas berfungsi memperkuat koordinasi dan mengawal tindak lanjut, bukan mengambil alih kewenangan substantif instansi lain. Penerbitan atau pencabutan izin, penetapan pelanggaran, dan penjatuhan sanksi tetap dilakukan pejabat atau instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan pembangunan Bali diharapkan tetap berjalan setelah masa kerja Pansus berakhir dan tidak bergantung semata-mata pada pembentukan panitia khusus DPRD.
Pansus TRAP mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali mengkaji serta menerbitkan regulasi moratorium perizinan baru bagi sektor pariwisata komersial di kawasan yang terindikasi mengalami overtourism dan kejenuhan ruang.
Menurut Pansus, pertumbuhan pariwisata harus memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar aktivitas ekonomi tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap ruang, lingkungan, infrastruktur, dan kehidupan masyarakat setempat.
Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) didorong menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan penerbitan izin usaha baru.
Rekomendasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan pertumbuhan jenis usaha pariwisata tertentu melalui pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pansus menekankan bahwa usulan pengendalian tersebut bukan semata-mata untuk membatasi investasi. Kebijakan itu diarahkan agar pertumbuhan pariwisata lebih berkualitas, berkeadilan, serta tidak mengesampingkan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, perlindungan budaya, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi dasar pembangunan Bali dalam jangka panjang.
Dalam laporan akhirnya, Pansus TRAP turut menyoroti peran media massa, pers, dan media sosial dalam memperkuat pengawasan publik terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Fenomena no viral, no justice dipandang sebagai kritik sosial terhadap kondisi ketika suatu persoalan baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di ruang publik.
Pansus menilai pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang responsif agar laporan masyarakat diperiksa dan ditindaklanjuti tanpa harus menunggu suatu persoalan menjadi viral.
Informasi dari masyarakat, media massa, dan media sosial dapat menjadi sumber awal untuk mengidentifikasi persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, popularitas suatu kasus tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang atau badan usaha melakukan pelanggaran.
Setiap dugaan tetap harus diverifikasi melalui fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga didorong membuka informasi perkembangan penanganan yang dapat dipublikasikan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data.
Dengan demikian, transparansi publik diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang memperkuat akuntabilitas pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
Secara keseluruhan, laporan akhir Pansus TRAP memuat tujuh arah rekomendasi strategis sebagai dasar tindak lanjut pemerintah daerah.
Pertama, mempercepat penyelesaian seluruh temuan Pansus. OPD terkait diminta bertanggung jawab menindaklanjuti temuan, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD Bali.
Kedua, membentuk Satgas TRAP Bali. Satgas diusulkan menjadi mekanisme koordinasi terpadu untuk mengawal pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan secara berkelanjutan.
Ketiga, mempercepat inventarisasi dan penertiban aset daerah. Langkah ini mencakup validasi, pengamanan, kejelasan status hukum serta riwayat penguasaan tanah dan bangunan, hingga evaluasi kerja sama pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Keempat, memperkuat pengawasan publik. Media massa dan media sosial didorong menjadi instrumen transparansi serta percepatan tindak lanjut pengaduan, tanpa menjadikan viralitas sebagai penentu penegakan hukum.
Kelima, mengkaji disinsentif ekonomi. Pemerintah didorong menyiapkan kajian produk hukum daerah sebagai instrumen tambahan penegakan hukum, dengan menjamin kepastian hukum, proporsionalitas, dan kewajiban pemulihan atau pembongkaran apabila diwajibkan ketentuan yang berlaku.
Keenam, menetapkan skala prioritas penanganan pelanggaran. Penanganan perlu mempertimbangkan risiko dan dampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, kerugian daerah, serta keberlanjutan fungsi ruang. Setiap temuan harus memiliki status penanganan, penanggung jawab, target waktu, dan indikator capaian yang jelas.
Ketujuh, mengendalikan perizinan baru sektor pariwisata komersial. Pengendalian di kawasan yang terindikasi mengalami overtourism dan kejenuhan ruang perlu dilakukan melalui kajian serta regulasi yang sesuai, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta perlindungan terhadap usaha masyarakat lokal.
Di luar tujuh rekomendasi tersebut, Pansus turut mendorong penguatan integrasi data aset daerah berbasis geospasial, koordinasi dengan instansi pertanahan, percepatan sertifikasi aset, harmonisasi regulasi daerah, serta penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal.
Dalam kesimpulan laporan akhir, Pansus TRAP menekankan perlunya mengubah pola pengawasan yang selama ini bertumpu pada dokumen administratif menjadi pengawasan berbasis data valid, pengaduan masyarakat, dan inspeksi lapangan yang terukur.
Pansus juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko ekologis, koordinasi lintas sektor dan wilayah, serta peningkatan kepatuhan hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya tindak lanjut dinilai berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran berulang, merusak wibawa regulasi, serta mengganggu terciptanya iklim investasi yang sehat.
Karena itu, pembenahan tata ruang, aset daerah, dan perizinan perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, pengawasan digital-spasial, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Seluruh upaya tersebut juga ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan Tri Hita Karana, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun 2025–2125.
Penyerahan laporan akhir Pansus TRAP kepada pimpinan DPRD Bali menjadi penanda berakhirnya masa tugas pengawasan selama enam bulan. Namun, substansi rekomendasi yang disampaikan menempatkan pekerjaan lanjutan pada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Keberhasilan pengawasan, menurut arah rekomendasi Pansus, tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelanggaran yang terungkap, tetapi oleh kemampuan pemerintah menyelesaikan setiap persoalan sesuai hukum dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis, dan aparat penegak hukum diharapkan menjalankan peran masing-masing agar rekomendasi tersebut menghasilkan perubahan nyata.
Pada akhirnya, Pansus TRAP menempatkan penegakan hukum sebagai fondasi pembangunan Bali yang berkelanjutan. Kepastian hukum bukan penghambat investasi, melainkan prasyarat bagi iklim usaha yang sehat, pembangunan yang berkeadilan, perlindungan aset daerah, kelestarian lingkungan, dan terjaganya identitas budaya Pulau Dewata.
Editor: Riza