DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara dugaan pemalsuan surat sporadik dalam sengketa tanah Subak Kerdung kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan yang menjerat dirinya.
Pembelaan tersebut tidak hanya berisi permohonan terdakwa yang mengaku memperjuangkan tanah warisan keluarga, tetapi juga mempertanyakan dasar pembuktian unsur pidana dalam perkara yang berawal dari sengketa penguasaan tanah.
Tim penasihat hukum menilai, klaim kepemilikan tanah secara turun-temurun dan persoalan dokumen sporadik harus diperiksa secara cermat. Menurut mereka, sengketa hak atas tanah tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat.
Di hadapan majelis hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya dengan nada haru. Ia mengaku belum memahami kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan merasa tidak ada saksi maupun bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.
“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ujar Darmawan.
Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya. Menurut Darmawan, surat sporadik yang dipersoalkan dibuat sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang dimilikinya, bukan untuk merugikan pihak lain.
Dengan kerendahan hati, ia kembali meminta majelis hakim memberikan keadilan melalui putusan bebas.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim, Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dibebaskan saya,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Nilai Unsur Pemalsuan Belum Terbukti
Permohonan Darmawan diperkuat dengan argumentasi tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H.
Dalam nota pembelaan, tim hukum menyoroti kesesuaian alat bukti serta pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya. Mereka menilai keterangan para saksi, bukti surat, barang bukti, dan keterangan lain yang muncul selama persidangan belum menunjukkan kesesuaian yang memadai untuk membuktikan dakwaan.
Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan Darmawan didasarkan pada keyakinannya terhadap hak atas tanah yang diperjuangkan dengan berbekal dokumen yang dimiliki.
“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia akan memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” ujar Rizal saat diwawancarai.
Ia juga mempertanyakan kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan belum menunjukkan keterkaitan yang kuat antara keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti.
“Alat-alat bukti, baik itu bukti berupa berita acara, barang bukti, maupun keterangan dari saksi-saksi yang disampaikan di persidangan, itu kan tidak saling berkesesuaian,” tegasnya.
Atas dasar argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak. Sebagai alternatif, mereka memohon agar terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Rizal menegaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada penilaian tim pembela terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jadi kami tetap, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, meminta agar terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak onslag. Bahwa itu bukan tindak pidana,” tandas Rizal.
Keterangan Saksi Pelapor dan Riwayat Sengketa Perdata
Dalam pledoi, tim penasihat hukum turut menguraikan keterangan saksi pelapor, Anak Agung Gede Darma Putra, yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
Berdasarkan uraian pembelaan, saksi menerangkan bahwa keluarganya mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah Subak Kerdung secara turun-temurun. Tanah tersebut disebut telah digarap melalui pengurus atau penggarap, yang kemudian menyerahkan hasil garapan kepada keluarga Puri Kaleran.
Saksi juga mengakui bahwa tanah yang diklaim keluarganya merupakan tanah warisan, tetapi belum berbentuk sertifikat pada masa sebagaimana diterangkan dalam persidangan.
Konflik semakin mengemuka pada 2023, ketika keluarga pelapor digugat oleh pihak Darmawan yang juga mengklaim memiliki dan menguasai tanah tersebut.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan pelapor adalah penggunaan surat sporadik oleh Darmawan dalam proses perkara perdata. Sebagaimana dipaparkan dalam pledoi, gugatan perdata yang diajukan pihak Darmawan ditolak pada tingkat pertama, kemudian putusannya dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dan permohonan kasasinya ditolak.
Meski demikian, hasil perkara perdata tersebut perlu dibedakan dari pembuktian tindak pidana yang kini diperiksa. Putusan mengenai sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya seluruh unsur pemalsuan surat.
Dalam perkara pidana, penilaian tetap harus diarahkan pada perbuatan yang didakwakan, keaslian dokumen, pengetahuan terdakwa, serta unsur kesalahan yang wajib dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim pembela berpandangan bahwa hasil putusan perdata tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa Darmawan melakukan pemalsuan dengan maksud jahat.
Sebaliknya, klaim penguasaan tanah berdasarkan warisan maupun riwayat penggarapan yang disampaikan para pihak juga harus diuji melalui bukti-bukti yang relevan. Pernyataan salah satu pihak tidak dengan sendirinya menjadi penentu akhir mengenai hak atas tanah yang disengketakan.
Kerugian Rp19 Miliar Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pledoi adalah nilai kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar.
Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penentuan nilai tersebut, metode penghitungan yang digunakan, serta hubungan sebab-akibat antara angka kerugian dan penggunaan surat sporadik yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Menurut argumentasi pembelaan, nilai tanah yang menjadi objek sengketa tidak otomatis dapat disamakan dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Karena itu, dasar penghitungan dan relevansinya terhadap unsur dakwaan perlu diuji melalui alat bukti yang sah.
Kendati demikian, keberatan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak terdakwa. Majelis hakim perlu menilainya bersama keseluruhan alat bukti dan keterangan yang diajukan, termasuk argumentasi dari penuntut umum.
Penerapan Pasal 391 KUHP Menjadi Sorotan
Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka meminta majelis hakim mencermati waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan, asas legalitas, serta ketentuan peralihan hukum pidana. Hal ini menjadi perhatian karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut tim pembela, apabila unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan. Sementara itu, apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, putusan lepas dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam permohonan primair, penasihat hukum meminta agar nota pembelaan diterima dan dipertimbangkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Mereka juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sikap Darmawan selama menjalani persidangan, statusnya yang disebut belum pernah dihukum, serta sikap kooperatifnya dalam memberikan keterangan.
Majelis Hakim Dihadapkan pada Pengujian Unsur Pidana
Sidang pledoi perkara tanah Subak Kerdung menempatkan majelis hakim pada tahap penting untuk menilai keseluruhan fakta persidangan. Persoalan riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, putusan perdata, dan unsur tindak pidana harus ditempatkan sesuai konteks pembuktian masing-masing.
Bagi Darmawan dan tim penasihat hukumnya, perkara ini merupakan upaya membantah tuduhan pemalsuan sekaligus mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga.
Sementara bagi pihak pelapor, riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun dan keberatan terhadap surat sporadik menjadi bagian dari dasar pelaporan yang harus diuji berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum.
Pada akhirnya, penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (riza)